Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Atau bisa dia artikan.Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun. Kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana , walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini adalah pemborosan.Pemborosan terjadi pada :
• pemborosan waktu
• pemborosan biaya
• pemborosan lingkungan (karena pencemaran)
• pemborosan sosial (karena tersitanya waktu untuk bersosialisasi)
Rusun dibangun guna memenuhi kebutuhan papan manusia khususnya di kota 1. kota besar, rusuna biasanya identik dengan penghuni berpenghasilan rendah, pembangunan Rusuna selalu mendapatkan subsidi, dan kemudahan 2. kemudahan lainnya tujuan agar masyarakat miskin dapat menempatinya. Ironisnya acap kali Rusun Sederhana didirikan dan ketika penempatan selalu bermasalah, permasalahan sering muncul yaitu orang yang tidak berhak atas Rusuna alias orang mampu secara ekonomi malah bisa menempatinya, bahkan mereka menyewakan kepada masyarakat miskin.
Pemerintah RI mencanangkan membangun 1000 tower rusun di 10 kota besar di Indonesia sampai 2010. Program ini diprediksi akan bisa merumahkan 1,5 juta jiwa. Harga tiap unit diperkirakan antara 90 juta hingga 140 juta rupiah. Pembangunan dan penjualan rusun ini ditangani oleh REI. Untuk jakarta rusun ini akan dibangun di Pulo Gebang(2 tower), Pulo Gadung (10 tower), Cawang (2 tower) , dan Marunda.
Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.
atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.
Lingkungan adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di
atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang
secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman.
Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-
satuan rumah susun.
Kesimpulan
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pengaturan tentang rumah susun diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang pembangunan rumah susun dan tata cara pemilikan dan peralihannya.
Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang dengan pembebanan sertipikat hak milik dengan Hipotik/Hak Tanggungan apabila rumah susun dibangun di atas tanah hak milik dan hak guna bangunan, serta dengan pembebanan fidusia apabila rumah susun tersebut dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara.
Referensi :
Undang-Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar